Selasa, 10 Mei 2011

kedaulatan

PENDAHULUAN

Kedaulatan berasal dari kata “ daulat “. Da;am bahasa arab artinya “ kekuasaan atau dinasti pemerintahan “ . Atau suatu kekusaan tertinggi dalan suatu negara. Meyakini prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan melaksanakannya merupakan pengamalan pancasila, khususnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakian. Salah satu asas demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah suatu pemerintahan demokratis. Adapun sifat-sifat pokok kedaulatan adalah sebagai berikut : permanen, asli, bulat dan tidak terbatas. Dan dalam makalah ini saya akan menjelaskan apa saja sifat-sifat pokok kedaulatan, jenis-jenis kedaulatan dan kedaulatan apa saja yang di anut oleh Negara Republik Indonesia.

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KEDAULATAN

Kedaulatan berasal dari kata “ daulat “. Da;am bahasa arab artinya “ kekuasaan atau dinasti pemerintahan “ . Atau suatu kekusaan tertinggi dalan suatu negara. Ada dua pengetian kedaulatan yaitu kedaulatan ke dalam ( internal) dan kedaulatan ke luar ( eksternal).
Kedaulatan ke dalam (internal) adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan ke luar (eksternal) adalah kekuasaan ntertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta dalam mempertahankan wilayahnya dari berbegai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionailnya.

B. SIFAT-SIFAT POKOK KEDAULATAN

Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu sebagai berikut :
1. Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupaan satu-satunya kekuasan yang tertinggi dalam negara.
4. Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun sebab apabila kedaulatan itu terbatas, tuntu saja kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertnggi akan lenyap.

C. JENIS-JENIS KEDAULATAN

Jenis-jenis kedaulatan negara dapat diperoleh berdasarkan beberapa teori, antara lain sebagai berikut :
1. Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarka bahwa raja atau penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan kehendak Tuhan menjelma kedalam diri raja atau penguasa. Sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan. Oleh karena itu kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan.
Contoh : Jepang dengan Kaisar Teno Heika sebagai Dewa Matahari.
2. Kedaulatan negara, menurut teoriini kekuasaan tertinggi terletak pada negara, sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara timbul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Contoh : Jerman saat diperintah oleh Hitler.
3. Kedaulatan rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi terletak ditangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah ajaran demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Ajaran trias politica yaitu ajaran yang menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi 3 lembaga : kekuasaan legeslatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
4. Kedaulatan hukum,menurut teori ini kekusaan tertinggi dalam sebuah negara terletak pada hukum. Yang dimaksud dengan hukum menurut kedaulatan hukum ialah hukum yang tertulis seperti UUD dan peraturan perundangan lainnya dan hukum yang tidak tertulis.




D. KEDAULATAN YANG DIANUT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat. Hal ini dapat kita lihat dalam rumusan-rumusan sebagai berikut :
1. Pancasila, sila ke-4
“kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
2. Pembukaan UUD1945Alinea Keempat
“. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesi, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. . . “
3. UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2), dan(3)
Ayat 1” Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentu Republik. ”
Ayat 2 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ”
Ayat 3 “ Negara Indonesia adalah Negara hukum. “
4. Penjelasan UUD 1945
Sesuai dengan ketentuan Uud 1945 pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), pasal 6A ayat 1.

KESIMPULAN

Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan niai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oeh karena itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya perisip-perinsip demokrasi di Indonesia tidak akan pernah terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila. Meyakini prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan melaksanakannya merupakan pengamalan pancasila, khususnya sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakian.”


DAFTAR PUSTAKA

www.google.com
www.wikepedia.com
Dahlan, saronji,dan Asy’ari.1999. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar