Sabtu, 19 Februari 2011

EKONOMI

BUMN DAN BUMS
PENDAHULUAN

A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
A.I. Jenis-Jenis BUMN
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT PELNI (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan perisip pengelolaan perusahaan.
Alat kelengkapan organisasi (organ perum) adalah;
1. Mentri
Minti adalah mentri yang ditunjuk atau yag diberi kekuasaan untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undngan.
2. Direksi Perum
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum.
3. Dewan Pengawas
Dewan pengawas adalah organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
A.II. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD adalah turut melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin oleh suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Kelebihan dan kekurangan BUMN/BUMD
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan ini bisa disebabkan oleh ciri yang melekat pada BUMN/BUMD yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kelebihan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut:
1. Dapat melayani kebutuhan masyarakat secara adil, baik barang maupun jasa.
2. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
3. Memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.
4. Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal sangat besar.
5. Mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi,swasta nasional maupun swasta asing.
6. Dapat mengeruk keuntungan sebagai sumber penghasilan negara untuk mengisi kas negara.
7. Dapat membina usaha kecil dan menengah.
8. Tersedia sarana dan prasarana umum yang di fasilitasi negara.
9. Dapat dijadikan perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi atau swasta.
10. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kelemahan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut:
1. Apabila penanganan BUMN/BUMD kurang profesional,yang paling dirugikan adalah rakyat.
2. Apabila pengawasan kurang/lemah cenderung mudah terjadi penyelewengan.
3. Sering terjadi inefisien karena merasa bukan milik perorangan, tetapi milik negara yang semua warga merasa menjadi pemilik.
4. BUMN/BUMD sering menjadi sarang KKN.
5. Kurang disiplin, kurang inovatif, dan kurang kreatif karena kurang tantangan dan cenderung statis.
6. Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
7. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
8. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usaha-usaha swasta.
9. Untuk BUMN yang go public keuntungannya terbagi, akibatnya keuntungan negara semakin sedikit.
10. Apabila permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan hutang negara menjadi semakin besar.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Pendirian Badan Usaha Swasta juga didukung oleh pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ciri-ciri khusus Badan Usaha Milik Swasta, yaitu sebagai berikut;
1. Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha.
2. Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik, sedangkan pengelolanya diserahkan kepada tenaga profesional.
3. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik atau pemimpin.
4. Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pemimpin.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
B.I. Perusahaan Usaha Milik Swasta Nasional
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 5 bentuk perusahaan persekutuan
I.I. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
I.II. Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
• Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV :
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

I.III. Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
I.IV. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Bentuk usaha ini paling mudah dan biasanya dipakai untuk usaha skala kecil dan menengah.
Modal perusahaan berasal dari satu orang. Dalam perusahaan perseorangan tidak terdapat pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut:
1. Aktivitas relatif sedikit dan sederhana.
2. Biaya organisasi rendah, karena organisasinya relatif sederhana.
3. Manajemennya relatif fleksibel.
4. Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah.
5. Pengambilan keputusan relatif cepat, karena tergantung apda satu orang.
6. Rahasia perusahaan terjamin.
7. Selusruh keuntugan menjadi milik pemilik perusahaan.
Selain banyak kebaiknanya, terdapat banyak pula kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
1. Kemampuan manajerial terbatas dan tergantung apda satu orang.
2. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
3. Kerterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luas usahanya terbatas.
4. Kemampuan investasi umumnya terbatas.
5. Kelangusngan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari seorang pemilik
I.V. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar